Pengacara Ahmad Dhani: Tutup Akun Twitter, Farhat Abbas Bisa Ditahan!

Dengan ditutupnya akun twitter, tindakan Farhat digolongkan dalam perbuatan menghilangkan barang bukti.

oleh Julian Edward diperbarui 12 Mar 2014, 09:00 WIB
Dengan ditutupnya akun twitter, tindakan Farhat digolongkan dalam perbuatan menghilangkan barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, bereaksi atas aksi Farhat Abbas menutup akun twitternya, @farhatabbaslaw pada 6 Maret lalu. Menurut Ramdan, tindakan Farhat tersebut sudah cukup untuk memasukkan suami Nia Daniati itu ke sel tahanan.

"Yang namanya menghilangkan alat bukti bisa menjadi dasar yang membuat dia ditahan, harusnya itu menjadi pertimbangan penyidik," kata Ramdan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2014).

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menuntut Farhat atas pencemaran nama baik dan fitnah karena 'kicauan' Farhat yang selalu menyindir Dhani di Twitter. Dengan ditutupnya akun twitter itu, tindakan Farhat digolongkan dalam perbuatan menghilangkan barang bukti.

"Ada tiga unsur seseorang bisa ditahan, yaitu menghilangkan alat bukti, kabur dan melakukan atau mengulangi tindak pidana lain," jelas Ramdan.

"Nah, satu unsur sudah resmi, yaitu menghilangkan alat bukti. Jelas dia menghilangkan alat bukti, polisi tetap bertindak, dan sudah pengakuan dari pihak farhat. Maka wajib melakukan penahanan," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya