Sukses

Beri Uang ke Pengemis dan Peminta Sumbangan Atas Nama Masjid, Didenda Rp 50 Juta

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan larangan untuk melayani para pengemis dan peminta sumbangan atas nama masjid. Bagi yang melanggar akan didenda Rp 50 juta.

Kutai Timur - Masyarakat Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali diingatkan untuk tidak melayani para pengemis. Maksudnya, tidak memberikan sumbangan baik berupa uang maupun barang kepada pengemis.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan. Dalam Perda tersebut jelas, bagi yang membandel akan dikenakan saksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan dan atau denda Rp 50 juta.

"Pemberi, penerima, maupun yang memfasilitasi, semua terkena ancaman. Baik kurungan 3 bulan maupun denda Rp 50 juta. Untuk itu, kami minta jangan memberi, meminta, terlebih memfasilitasi," tegas Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kutim Jamiatul Khair Daik didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ernata Hadi Sujito, Selasa (4/4).

Keberadaan pengemis, lanjutnya, bermula dari peran masyarakat itu sendiri. Mereka memanjakan para pengemis dengan cara memberikan uang maupun barang. Lantaran banyaknya hasil yang didapatkan, akhirnya para pengemis tersebut enggan untuk bekerja.

"Parahnya, ada yang mengendalikan. Ini yang menjadi masalah baru. Tidak dikendalikan saja dilarang, apalagi dikendalikan secara sengaja," kata Ernata.

Dia menuturkan, jika semua masyarakat kompak untuk menolak, maka diyakini Kutim bebas dari pengemis. Tak lagi ditemukan pengemis berbondong-bondong menyambangi Kutim. Karena diketahui, semua pengemis berasal dari luar daerah. Baik dari orang tua maupun anak-anak.

"Jangan terjebak dengan rasa kasihan. Apalagi yang jelas-jelas kita ketahui mereka sehat, normal, dan mampu dalam bekerja. Terpenting ialah mulai saat ini taati peraturan larangan memberi uang kepada pengemis," pintanya.

Peraturan ini, lanjutnya, hanya untuk mempertegas pelarangan. Selain itu, tentu saja dilakukan razia rutin, sehingga dua hal ini berjalan bersamaan.

"Untuk mensosialisasikan peraturan ini, kami tempel stiker di rumah-rumah warga, juga berupa sepanduk yang dipasang di jalan-jalan. Mudahan saja semua paham atas aturan ini. Baik dari pengemis maupun masyarakat itu sendiri," katanya.

Selain pengemis, dia juga menyinggung oknum yang meminta bantuan sumbangan masjid. Masyarakat juga tak diperkenankan memberikan bantuan seperti halnya pengemis.

"Sama halnya pengemis, yang meminta bantuan mengatasnamakan masjid juga dilarang untuk diberi. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan untuk semua masjid-masjid di Kutim," katanya.

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.