Sukses

Nestapa Ribuan Warga NTT Menempati Rumah Tak Layak Huni

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Benediktus Polo Maing mengemukakan tercatat sekitar 340.000 rumah di provinsi berbasiskan kepulauan ini masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (RTLH).

Liputan6.com, Kupang - Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Benediktus Polo Maing mengemukakan tercatat sekitar 340 ribu rumah di provinsi berbasiskan kepulauan ini masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (RTLH).

"Data kami hingga akhir 2016 lalu, masih sekitar 340.000 rumah di provinsi ini yang masih dikategorikan rumah tidak layak huni menyebar di setiap daerah di NTT," kata Benediktus Polo Maing di Kupang, Jumat, 23 Maret 2018.

Selain itu, katanya, Dinas Perumahan dan Pemukiman setempat juga mencatat angka kekurangan ketersediaan rumah (backlog) sekitar 90.500 unit, sementara backlog dari aspek penghunian sebanyak 2.000 unit rumah.

Mantan Asisten III Setda NTT itu menjelaskan rumah menjadi salah satu kriteria penting dalam perhitungan angka kemiskinan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Rumah

Sementara kondisi sebagian besar RTLH itu di antaranya, masih berlantai tanah, tidak memiliki toilet, berdinding dari anyaman pohon, dan masih terbuat dari bahan apa adanya.

"Paling tidak ada 14 kriteria standard penentuan angka kemiskinan dari BPS, salah satu yang paling urgen itu soal ketersediaan rumah yang masih banyak dalam kondisi tidak memenuhi standar," katanya.

Untuk itu, Polo Maing mengatakan perlu ada prioritas strategi pembangunan setiap pemerintah daerah di 22 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini.

"Tentu dengan dukungan alokasi penganggaran APBD setiap tahun yang cukup untuk pembangunan perumahan yang layak, meskipun secara bertahap sehingga angka RTHL ini terus berkurang," katanya.

Selain itu, katanya, pemerintah setiap daerah juga perlu menyinkronkan programnya dengan program penyediaan rumah yang diadakan pemerintah pusat.

Ia menambahkan pada intinya harus ada prioritas dan target-target program dari pemerintah setiap daerah untuk memberikan jaminan perumahan secara berkeadilan bagi setiap warga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.