ICW Sikapi Negatif PK SKPP Bibit-Chandra

Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.

Olehadmin
Diterbitkan 13 Juni 2010, 17:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.