VIDEO: PPATK: Bawa Uang Lebih dari Rp100 Juta ke Luar dan Masuk Indonesia Wajib Lapor

PPATK mewajibkan setiap nasabah yang membawa uang sejumlah Rp 100 juta atau instrumen pembayaran lalu lintas batas negara, wajib lapor ke Bea Cukai hingga PPATK. Kewajiban itu diberlakukan guna menghindari tindak pidana pencucian uang atau untuk pendanaan terorisme.

OlehDidi N
Diterbitkan 24 November 2022, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta PPATK mewajibkan setiap nasabah yang membawa uang sejumlah Rp 100 juta atau instrumen pembayaran lalu lintas batas negara, wajib lapor ke Bea Cukai hingga PPATK. Kewajiban itu diberlakukan guna menghindari tindak pidana pencucian uang atau untuk pendanaan terorisme.