VIDEO: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold karena Tak Punya Legal Standing

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential Treshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.

OlehDidi N
Diterbitkan 25 Februari 2022, 11:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Presidential threshold atau Ambang Batas Presiden sebesar 20 persen. Gugatan yang dilakukan Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, tersebut ditolak karena dianggap tak punya legal standing.