Segmen 3: Prostitusi Artis hingga Kakek Pemalsu Surat Nikah

Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap praktik prostitusi artis, hingga kakek pemalsu akta nikah demi harta warisan dinyatakan bersalah.

Diterbitkan 11 Desember 2015, 06:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan artis ternama Tanah Air. Hingga Majelis Hakim PN Tangerang, Banten, memutuskan kakek Sunata terbukti bersalah telah memalsukan keterangan dalam akta nikah untuk dapat menjual harta warisan.