Jartatel Endus Kecurangan Kontraktor, Desak Standar Kabel Bawah Tanah Diperketat

Jartatel menyoroti maraknya praktik penggalian dangkal di lapangan yang mengabaikan kedalaman ideal.

Diterbitkan 26 Oktober 2026, 14:41 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Tetap Telekomunikasi (Jartatel) mendesak seluruh pihak untuk memperketat standar teknis dalam penataan kabel internet dari udara ke bawah tanah.

Disiplin pelaksanaan pengerjaan dinilai menjadi kunci utama agar infrastruktur telekomunikasi nasional berdaya tahan tinggi dan tidak gampang rusak.

Ketua Umum Jartatel, Raymond Hubertus, menyoroti maraknya praktik penggalian dangkal di lapangan yang mengabaikan kedalaman ideal. Kondisi ini membuat jaringan telekomunikasi rentan hancur saat ada pembenahan fasilitas umum di atasnya.

"Pengerjaan relokasi kabel harus sesuai standar. Jika kedalaman pekerjaannya cuma 40–80 cm, begitu ada pembangunan saluran air di atasnya, pasti hancur," ujar Raymond dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ia mengungkapkan, pelaksana di lapangan sering mengambinghitamkan penumpukan utilitas lain--seperti kabel listrik PLN--sebagai alasan menghindari kedalaman galian ideal.

Padahal, ia menambahkan, hambatan teknis tersebut dapat diatasi jika kontraktor konsisten mengikuti prosedur operasional standar.

Kasus pengerjaan 'asal-asalan' ini telah ditemukan di sejumlah wilayah. Di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, misalnya, penataan subduct kerap terlihat hanya melingkar di permukaan tanah hingga akhirnya berantakan kembali. Pola kelalaian serupa juga dijumpai pada proyek infrastruktur di Subang dan Tangerang.

Dari segi teknis, kabel di area saluran air seharusnya tertanam pada kedalaman 80 sentimeter hingga 1 meter. Sementara untuk koridor jalan utama, kedalamannya wajib mencapai 1,5 meter.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Risiko Kerusakan

Pengerjaan di bawah batas minimal 1 meter dipastikan meningkatkan risiko kerusakan akibat benturan dengan infrastruktur air maupun trotoar.

Jartatel mengendus indikasi kecurangan oleh oknum kontraktor yang sengaja menggali secara dangkal demi memangkas biaya operasional dan mempercepat durasi pengerjaan.

Padahal, metode pengerjaan seperti boring maupun cut & track membutuhkan ruang minimal 1,5 meter agar pipa pelindung dapat terdorong sempurna dan aman dari gangguan fisik.

Menanggapi fenomena tersebut, Jartatel menegaskan komitmennya sebagai pemilik jaringan untuk memperketat pengawasan terhadap para vendor pelaksana proyek di lapangan.

"Kami dari Jartatel pasti akan memaksimalkan masalah spesifikasi ini. Sebab kami yang membayar pelaksana, jadi pelaksana harus mengikuti aturan kami, bukan kami yang mengikuti aturan kontraktor. Selain itu, kami adalah asosiasi telekomunikasi murni untuk anggota yang telah memiliki izin resmi dari Komdigi," Raymond memungkaskan.

 
 
Â