Menkomdigi: Rekam Tanpa Izin Pakai Kacamata Pintar Melanggar UU PDP

Berdasarkan ketentuan UU PDP, citra diri dan elemen wajah masuk dalam kategori data pribadi bersifat biometrik.

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 04:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aksi merekam orang lain tanpa persetujuan--meskipun di ruang publik--merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus etika bermedia sosial.

Pernyataan keras ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid ,menanggapi kasus viral di platform Threads yang melibatkan kreator konten Ebem Martono.

Dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Ebem tertangkap kamera memanfaatkan kacamata pintar (smart glasses) untuk merekam para pemandu pameran (usher) perempuan tanpa persetujuan mereka.

"Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan ketentuan UU PDP, citra diri dan elemen wajah masuk dalam kategori data pribadi yang bersifat biometrik. Karena wajah merupakan data unik yang melekat secara fisik pada identitas seseorang, pengambilan maupun pemrosesannya wajib mengantongi izin dari pemilik data.

Kasus ini kian memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa beberapa usher telah meminta agar video mereka dihapus. Bukannya memenuhi hak privasi korban, sang kreator diduga justru melontarkan ancaman pemerasan dengan dalih meminta ganti rugi biaya produksi atas konten yang sejak awal tidak pernah disetujui.

Aksi tersebut menuai gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak mendesak para usher untuk membawa kasus ini ke jalur hukum guna memberikan efek jera.

 

Ruang Publik Bukan Alasan Abaikan Privasi

Meutya menepis anggapan sebagian kreator yang berdalih bahwa pengambilan video sah-sah saja dilakukan selama berada di area umum. Menurutnya, hak atas pelindungan data pribadi tetap berlaku di mana pun seseorang berada.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan masyarakat yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Kami akan berlakukan hal yang sama," Meutya menegaskan.

 

Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital

Selain persoalan hukum, Komdigi menyoroti aspek etika yang mencederai rasa aman perempuan dan kelompok rentan di ruang publik. Menkomdigi menegaskan pembuatan konten positif seharusnya turut melindungi hak-hak anak dan perempuan, bukan justru mengeksploitasi mereka.

Untuk menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) terus membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Setiap laporan terkait konten yang meresahkan, melanggar hukum, atau membahayakan akan ditindaklanjuti secara tegas.

"Di Komdigi, kami meneruskan laporan ini kepada Ditjen Wasdig untuk mengambil langkah-langkah terukur demi menyelesaikan permasalahan ini," Meutya memungkaskan.