Sukses

Menkominfo Ancam Meta Segera Bersihkan Konten Judi Online dalam 24 Jam

Menkominfo Budi Arie Setiadi memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online dalam waktu 1x24 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh platform miliknya (Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie, dikutip Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ungkapnya.

Jika perintah ini tak segera dilakukan Meta secara optimal, Budi Arie mengancam akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum.

Ia menyebut, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ucapnya menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

PSE Wajib Patuhi Undang-Undang

Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

3 dari 5 halaman

1.700 Rekening Bank terkait Judi Online Diblokir OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

"Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dilansir dari Antara, Selasa (10/10/2023).

Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

"Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," tutur Dian.

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

4 dari 5 halaman

Kominfo Investigasi Streamer Mobile Legends di YouTube yang Disawer Situs Judi Online

Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial tentang maraknya streamer Mobile Legends di YouTube yang mendapatkan donasi atau disawer situs judi online.

Kasus streamer Mobile Legends mendapat saweran atau donasi dari situs judi online ini ramai usai dibahas oleh akun X (sebelumnya Twitter) @PartaiSocmed.

Beberapa nama pro player dan streamer Mobile Legends pun terseret, sebut saja Marsha Ozawa, Luminaire, RRQ Xinnn, Antimage, R7, dan Donkey.

Beragam komentar warganet pun bermunculan, dan banyak yang mempertanyakan apakah streamer game Mobile Legends yang mempromosikan situs judi online ini dapat terjerat hukum.

Terkait ini, kepada Tekno Liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah melaporkannya ke pihak YouTube, serta tengah melakukan investigasi.

"Sudah dilaporkan ke YouTube dan kami sedang melakukan investigasi mencari pelakunya," kata Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, melalui pesan singkat, Senin 9 Oktober 2023.

5 dari 5 halaman

Infografis judi online (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini