Sukses

Warga Jakarta Cetak Ulang e-KTP Saat DKI Ganti Nama Jadi DKJ, Warganet Antusias Ubah Foto Lama dan Status

Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP mereka saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Warganet bereaksi beragam, ada yang kesal, pesimis, hingga antusias ganti foto dan status.

Liputan6.com, Jakarta - Warganet saat ini sedang ramai membahas tentang rencana warga Jakarta diharuskan mencetak ulang e-KTP mereka, saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Dia mengatakan, "Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ."

Budi menyampaikan, proses pergantian itu nantinya akan dilakukan secara bertahap. Mengingat, perubahan status untuk e-KTP warga Jakarta juga akan disesuaikan dengan banyak blanko yang tersedia.

Sontak kabar ini langsung disambut beragam reaksi dari warganet, mulai dari kesal, pesimis, hingga antusias.

Berikut adalah cuitan warganet yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Senin (18/9/2023), dari platform X (dulunya Twitter).

"Kenapa ga digitalisasi aja? kemaren aja yang ganti KTP dan akta tanah karena nama jalan diganti udah repot. Ini semua warga DKI ganti KTP 😭😭," kata @b****.

"Penduduk di Jakarta kan banyak, ribet bgt kalo ganti identitas baru. Mending namanya tetep aja, yang ibu kota baru depan namanya di kasih tanda "IKN Kalimantan"," cuit akun @a****.

"Boro boro cetak ulang, nunggu blankonya aja nunggu kiamat," ucap @m****.

Sementara itu, akun Twitter @hhristopher mengatakan, "Bikin repot aja dah."

Selain banyak yang mengeluh, ada juga pengguna Twitter alias X memanfaatkan rencana ini untuk mengganti foto dan status mereka di e-KTP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Warganet Ingin Ganti Foto dan Status di e-KTP DKJ

Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

"Sekalian ubah status jadi KAWIN," @s****.

"kalo bisa ganti foto sekalian, gw mau nih," ujar @w**** di X.

"Aseek ganti foto wkakwkak foto ktp gue jelek bgt asw," kata @Z****.

"Gapapa, kebetulan ktp gua juga udah jelek dan emang ada niatan bikin ulang. Tapi yang bener dong ya, serius ngurusinnya. Jan wajib ganti tapi selesainya 3 tahun lagi," cuitan @A****.

"Kan tujuan ada (E)ktp supaya gaperly cetak2an lagi bang?," ucap @m****.

"Saran buat pemerintah, sediakan form online dan nantinya KTP yg baru tinggal dicetak dan dilaminating spt kartu BPJS 👌🏻," kata @d**** di platform media sosial itu.

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," ucap Budi Awaluddin.

Selain itu, Budi mengatakan, blanko akan diperuntukkan bagi warga Jakarta terlebih dahulu. Jumlah itu, kata dia akan disesuaikan kemudian, mengingat selalu terjadi perubahan jumlah penduduk yang tinggal di Jakarta.

"Warga DKJ saja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Jokowi Telah Gelar Rapat Bahas RUU DKJ

Presiden Jokowi. (Foto: Dok. Instagram @jokowi)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menterinya telah menggelar rapat internal kabinet untuk membahas RUU DKJ.

Rapat yang diikuti Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini digelardi Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

Lewat akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab, Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun @smindrawati, seperti dikutip Liputan6.com, Jumat, 15 September 2023. 

Dia menambahkan, RUU DKJ yang tengah digodok pemerintah ini mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini