Sukses

BMKG Minta Masyarakat Tak Panik Sikapi Indeks Sinar Ultraviolet Ekstrem

BMKG meminta masyarakat tidak panik dalam menyikapi informasi mengenai indeks sinar ultraviolet ekstrem. Selain itu menurut BMKG, tidak ada hubungan langsung antara sinar ultraviolet esktrem dengan cuaca panas yang dirasakan oleh masyarakat belakangan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, informasi mengenai indeks sinar ultraviolet yang ekstrim banyak dikabarkan di media sosial. BMKG pun memberikan sejumlah saran mengenai hal yang perlu dilakukan agar terhindar dari paparan sinar ultraviolet yang bisa membawa bahaya bagi tubuh manusia.

Meski begitu, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menyarankan agar masyarakat tidak perlu panik menyikapi informasi sinar ultraviolet harian tersebut.

"Masyarakat bisa mengikuti imbauan respons sesuai yang dapat dilakukan untuk masing-masing kategori indeks ultraviolet, seperti menggunakan perangkat pelindung atau tabir surya apabila melakukan aktivitas di luar ruangan," kata Dwikorita.

Sejauh ini karena ketidaktahuan, banyak orang menyangkutpautkan indeks sinar ultraviolet ekstrem dengan cuaca dan suhu udara panas yang belakangan dirasakan warganet di berbagai wilayah Indonesia.

Padahal menurut BMKG, sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya @infobmkg, Rabu (26/4/2023), tingkat ultraviolet tidak berkaitan dengan tinggi rendahnya suhu udara.

Meski begitu, BMKG mengakui bahwa terdapat perbedaan antara tingkat ultraviolet selama musim panas dan musim dingin yang disebabkan oleh surut (posisi gerak semu) matahari di langit.

Adapun tingkat sinar ultraviolet umumnya mencapai puncaknya sekitar tengah hari, sementara suhu masih bisa meningkat hingga maksimum di sore hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjelasan BMKG soal Indeks Sinar Ultraviolet

Mengutip situs resmi BMKG, besar kecilnya radiasi ultraviolet yang mencapai permukaan Bumi memiliki indikator nilai indeks UV. Indeks ini dibagi menjadi beberapa kategori, yakni 0-2 (low), 3-5 (moderate), 6-7 (high), 8-10 (very high), dan 11 ke atas (extreme).

"Secara umum, pola harian indeks ultraviolet berada pada kategori low di pagi hari, mencapai puncaknya di kategori high, very high, atau extreme ketika intensitas radiasi matahari paling tinggi di siang hari antara pukul 12.00-15.00 waktu setempat, dan bergerak turun ke low di sore hari," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan.

Selanjutnya, BMKG juga menyebut, pola ini bergantung pada lokasi geografis dan elevasi suatu tempat, posisi matahari, jenis permukaan, dan tutupan awan.

 

3 dari 4 halaman

Tidak Ada Pengaruh Langsung Antara Sinar Ultraviolet Ekstrem dan Cuaca Panas

"Tinggi rendahnya indeks ultraviolet tidak memberikan pengaruh langsung pada kondisi suhu udara di suatu wilayah," kata Dwikorita.

"Untuk wilayah tropis seperti Indonesia, pola harian seperti disampaikan secara rutin dapat teramati dari hari ke hari meski tidak ada fenomena gelombang panas atau heatwave," tuturnya.

Dwikorita juga menyebutkan faktor cuaca lain seperti berkurangnya tutupan awan dan kelembapan udara juga bisa memberikan kontribusi lebih terhadap indeks ultraviolet.

Untuk lokasi dengan kondisi umum cuaca, diprakirakan cerah berawan dari pagi sampai siang hari berpotensi menyebabkan indeks ultraviolet pada kategori very high atau extreme di siang hari.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Saran BMKG Buat Masyarakat Hadapi Sinar Ultraviolet Ekstrem

  • BMKG menyarankan jika indeks ultraviolet sinar matahari berada di level warna oranye yakni level bahaya tinggi, masyarakat perlu mengenakan pelindung untuk menghindari kerusakan mata dan kulit.
  • Untuk indesk Merah (8-10) dan ungu (>11) merupakan kondisi saat risiko bahaya sangat tinggi dan ekstrem. Masyarakat pun diberitahu, kondisi ini memiliki tingkat bahaya tinggi bagi orang yang terpapar matahari tanpa pelindung dan diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena kulit dan mata bisa rusak dan terbakar dengan cepat.
  • Masyarakat juga disarankan meminimalkan waktu paparan di bawah matahari antara pukul 10 pagi sampai 4 sore. Masyarakat juga diajak berada di tempat teduh pada saat matahari terik siang hari.
  • Selain itu, masyarakat diajak mengenakan pakaian pelindung matahari, topi lebar, kacamata hitam yang menghalangi UV saat berada di luar ruangan.
  • Masyarakat juga disarankan mengoleskan cairan pelembab tabir surya dengan kadar SPF 30+ tiap 2 jam, termasuk pada hari berawan, berenang, atau berkeringat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.