Sukses

Scarlett Johansson Gugat Disney Gara-Gara Penayangan Streaming Black Widow

Aktris Scarlett Johansson menggugat Disney karena menayangkan Black Widow di Disney Plus pada hari yang sama dengan perilisan di bioskop.

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Scarlett Johansson menggugat Disney soal penayangan streaming film terbarunya, Black Widow. Gara-garanya, Black Widow ditayangkan secara streaming di Disney Plus pada hari yang sama dengan penayangannya di bioskop.

Black Widow tayang streaming di Disney Plus menggunakan layanan Premier Access.

Mengutip The Verge, Sabtu (31/7/2021), gugatan tersebut diajukan pada hari Kamis, 29 Juli 2021, di Pengadilan Tinggi Los Angeles. Lewat gugatan ini, disebutkan kontrak Scarlett Johansson dengan Marvel Entertainment--yang dimiliki Disney--memastikan penayangan luas Black Widow di bioskop.

Gugatan juga menyebut, "dapat dipahami dengan baik, perjanjian itu berarti rilis ekslusif tidak termasuk streaming." Rupanya gugatan ini terkait dengan pendapatan Johansson yang sebagian didasarkan pada kinerja box office film tersebut.

Dengan penayangan di aplikasi Disney Plus pada hari yang sama dengan rilis di bioskop, penayangan streaming bisa memangkas pendapatan sang Black Widow.

"Disney tahu kanibalisasi (pendapatan box office) oleh Disney Plus akan menghemat pengeluaran Marvel yang seharusnya menjadi utang kepada Miss Johansson," tulis gugatan tersebut.

Gugatan ini juga menyebut, berdasarkan informasi, Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa alasan. Tujuannya adalah mencegah Scarlett Johansson mendapatkan manfaat penuh dari perjanjiannya dengan Marvel.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Scarlett Johansson Bisa Rugi USD 50 Juta

Menurut The Wall Street Journal, pemeran Natasha Romanoff ini bisa kehilangan USD 50 juta gara-gara perilisan Black Widow di bioskop dan aplikasi streaming di hari yang sama.

Juru Bicara Walt Disney Company mengatakan, "tidak ada manfaat apa pun untuk pengajuan gugatan ini."

"Gugatan ini sangat menyedihkan, karena mengabaikan efek global yang mengerikan dan berpanjangan dari pandemi Covid-19," kata juru bicara Disney.

Disebutkannya, Disney telah sepenuhnya mematuhi kontrak dengan Scarlett Johansson. Selain itu, rilis Black Widow di Disney Plus dengan Premier Access telah meningkatkan peluang kompensasi tambahan, di luar bayaran USD 20 juta yang telah diterima Johansson.

3 dari 3 halaman

Biar Disney Plus Tambah Pelanggan?

Gugatan ini menuding Disney punya dua motif dalam perilisan di bioskop dan layanan streaming. Pertama, Disney ingin meningkatkan jumlah pelanggan Disney Plus sekaligus nilai saham.

Kedua, Disney ingin mendevaluasi nilai kompensasi Scarlett Johansson dan memperkaya perusahaan.

Dalam gugatan juga disebutkan, Disney menjanjikan rilis bioskop ekslusif sebelum mengingkarinya. Dikatakan pula dalam gugatan, baik Marvel maupun Scarlett Johansson memahami janji kontrak dari debut Black Widow, mulanya hanya tayang eksklusif di bioskop, baru antara 90-120 hari, film ini tayang di aplikasi streaming.

Sekadar informasi, selama pandemi beberapa judul film Disney yang awalnya ditujukan untuk rilis teater eksklusif malah memulai debutnya secara bersamaan di bioskop dan Disney Plus melalui Premier Access.

Premier Access merupakan tayangan streaming di Disney Plus dengan biaya tambahan sebesar USD 30. Sejumlah film yang tayang perdana di bioskop dan Disney Plus antara lain adalah Black Widow, Cruella, dan Mulan remake.

(Tin/Ysl)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.