Sukses

Dibutuhkan Payung Hukum Kuat untuk Atasi Pencurian Data Digital

Pencurian data digital merupakan salah satu kejahatan di ranah internet. Kasus pencurian data digital pun terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pencurian data digital merupakan salah satu kejahatan di ranah internet. Kasus pencurian data digital pun terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Dosen IT dari Universitas Gunadarma, Avinanta Tarigan, mengungkapkan payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi data digital, tapi juga langkah-langkah hukum untuk pelaku dan mendapatkan pertanggungjawaban dari data controller.

Data controller di sini adalah penyedia layanan elektronik. Menurutnya, perlindungan data digital di Indonesia masih parsial.

"Artinya, payung hukumnya belum sempurna. Misalnya terjadi peretasan, apakah hacker-nya saja yang kita kejar, bagaimana dengan penyedia layanan elektoniknya apakah juga bertanggungjawab? Jadi saat ini kita masih parsial sebelum payung hukumnya ada," jelas Avin dalam live streaming Sharing Sessiong Liputan6.com bertajuk “Bahaya di Balik Tren Pencurian Data Digital”, Senin (5/10/2020).  

Ia berharap perlindungan hukum terhadap data digital akan maksimal dengan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). RUU PDP sebelumnya ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Kalau soal regulasi, kita lihat masih bertahap. Dan final-nya tadi memang RUU PDP, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perkuat Regulasi

Avin mengatakan, pemerintah dan para pemangku kepentingan harus lebih memberikan rincian mengenai tanggungjawab data controller di dalam RUU PDP.

Hal ini bertujuan agar para penyedia layanan elektronik juga bisa diminta pertanggungjawaban ketika terjadi pencurian data.

"Kalau di GDPR itu ada data owner, data controller yang menghimpun dan menyimpanya, serta juga ada data processor yang berhubungan untuk memproses data-data tertentu yang on behalf dari data controller. Nah ini harus lebih dirinci mengenai hak dan kewajibannya, tanggungjawab hukumnya akan seperti apa kalau ada data breach," jelas Avin, yang juga merupakan Head of Research Center for Cryptography and System Security Universitas Gunadarma.

 

3 dari 3 halaman

Regulasi Harus Ditaati

Selain itu, ia juga menekankan bahwa ketika regulasi tersebut diberlakukan nanti, maka pemerintah harus bisa memastikan sema mengikutinya.

"Semua penyedia layanan eletronik, begitu UU PDP ini terlaksana maka semua harus tunduk. Efeknya akan luar biasa jika dilaksanakan seperti di Eropa," tuturnya.

(Din/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini