Sukses

TikTok Adukan Pemerintah AS ke Pengadilan Terkait Rencana Penghapusan Aplikasi

Liputan6.com, Jakarta - TikTok meminta pengadilan AS melarang pemerintah Presiden Donald Trump yang sebelumnya meminta Apple dan Google untuk menghapus aplikasinya.

Seorang hakim di San Francisco sebelumnya telah mengeluarkan perintah awal untuk melarang Departemen Perdagangan yang ingin menghapus WeChat.

Sabtu lalu, Departemen Perdagangan mengumumkan penundaan satu pekan dalam hal pelarangan TikTok. Penundaan ini disebut karena adanya perkembangan positif terkait penjualan operasional TikTok di Amerika Serikat.

Menurut TikTok, pembatasan aplikasi tidak dimotivasi oleh keamanan nasional, melainkan oleh pertimbangan politik berkaitan dengan pemilihan umum yang akan datang.

"Jika perintah dari pemerintah AS tidak dihentikan, ratusan juta orang Amerika yang belum mengunduh TikTok tidak bisa bergabung dalam komunitas online yang besar dan beragam ini, enam minggu sebelum pemilu," kata TikTok, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (24/9/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bisnis TikTok

Sebelumnya pada Senin lalu, induk usaha TikTok, ByteDance menyebut, mereka akan menguasai 80 persen kepemilikan saham TikTok Global, perusahaan AS yang baru dibuat dan akan mengelola sebagian besar operasi aplikasi di seluruh dunia.

ByteDance juga menyebut, TikTok Global akan menjadi anak perusahaan mereka.

Sementara itu, Oracle Corp dan Walmart Inc sepakat untuk memiliki saham TikTok Global dengan besaran masing-masing 12,5 persen dan 7,5 persen.

3 dari 3 halaman

Izin Donald Trump

Oracle menyebut, kepemilikan ByteDance atas TikTok akan didistribusikan ke investor ByteDance. Dengan begitu, perusahaan yang bermarkas di Beijing itu tidak akan memiliki saham di TikTok Global.

Sabtu lalu, ByteDance dan Oracle mengatakan, mereka akan mencapai kesepakatan atas TikTok. Dengan begitu TikTok tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat. Oracle menyebut, Presiden Donald Trump merestui kesepakatan tersebut.

Presiden Trump juga sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif yang memberikan ByteDance waktu 90 hari untuk melepaskan kepemilikan TikTok, pada 14 Agustus lalu.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.