Sukses

Kemkominfo Sudah Blokir IndoXXI, Tapi Muncul Lagi dengan Alamat Lain

Kemkominfo mengaku sudah membliokir IndoXXI, tapi situs web semacam ini selalu muncul dengan alamat lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku sudah memblokir situs layanan streaming ilegal, termasuk IndoXXI sejak Juli lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memaparkan pihaknya sudah memblokir lebih dari 1.000 websites.

Selain melakukan pemblokiran, Semuel juga mengatakan pihaknya akan mencari cara yang lebih efektif. Pasalnya, situs streaming semacam ini (IndoXXI) kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.

"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," tuturnya lebih lanjut.

Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menkominfo Buka Suara Terkait Rencana Pemblokiran IndoXXI

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengomentari kabar akan diblokirnya situs penyedia film bajakan IndoXXI. Menurut Johnny, pihaknya tidak dapat asal-asalan melakukan pemblokiran.

"Kemominfo kalau ada yang melanggar aturan harus tertib. Ini tidak bisa seenaknya blokir. Dan kami tidak asal blokir," kata dia saat ditemui usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia menjelaskan, sebelum diblokir harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jika terbukti melakukan pelanggaran, baru akan diambil kebijakan tersebut.

"Tidak bisa seenaknya blokir memblokir (IndoXXI). Harus dilihat dulu apakah benar membajak," ujarnya.

"Kemkominfo tidak bisa sendiri, untuk itu kerja sama dengan (yang) lain seperti kepolisian, BSSN untuk memastikan melanggar hukum," dia menambahkan.

3 dari 4 halaman

Bisa Merusak Citra Perfilman Indonesia

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kegiatan pembajakan merupakan hal ilegal yang melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, kegiatan pembajakan film dikatakannya dapat merusak citra Indonesia di mata dunia perfilman internasional.

"Negara ini memang bisa maju dengan bajak-membajak? Sarjana pakai bajakan bisa enggak? Kita mau kreativitas dan inovasi di dalam negeri dikembangkan. Tapi kalau ada bajakan, yang melanggar aturan kita harus jaga. Kalau kita bajak terus, negara kita akan masuk daftar negatif dari negara lain," ujarnya.

Dia mencontohkan, saat ini ada satu negara yang tengah menjadi sorotan akibat maraknya kegiatan pembajakan di negara tersebut.

4 dari 4 halaman

Dampak Pada Sektor Perekonomian

Dampak dari hal itu tidak sederhana, karena akan merembet pada sektor perekonomian lainnya secara keseluruhan.

"Kita harus jaga, jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," paparnya.

Selain itu, dengan diberantasnya aktivtas pembajakan dinilai dapat meningkatkan kualitas iklim investasi di Tanah Air.

"Kami sedang membangun iklim investasi yang baik, kepastian usaha yang baik, menyemarakkan ekonomi. Jangan sampai kita membuat hal yang justru mengganggu rencana ekonomi kita jadi tidak baik," ujarnya.

Agar tidak menjadi negara pembajak film, dia mendorong agar film dalam negeri diperbanyak dan ditingkatkan kualitasnya.

"Kita jangan jadi negara pembajak, harus jadi inovatif dan kreatif. Bikin film dalam negeri yang bagus sebanyak-banyaknya," tutup Johnny.

(Isk/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.