Sukses

Aturan Pemblokiran Ponsel BM via IMEI Batal Diteken 17 Agustus, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (ponsel BM) di Indonesia.

Adapun pemblokiran ini didasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencananya, aturan iniakan diteken bersamaan dengan Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, tapi dari informasi terbaru rencana itu batal.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, penandatangan memang tidak dilakukan hari ini.

Dia mengatakan penandatangan peraturan pemblokiran ponsel ilegal via IMEI tersebut harus dilakukan di hari kerja, sedangkan hari ini libur. Lebih lanjut dia juga mengatakan belum dapat memastikan kapan aturan ini akan diteken.

"Waktu pasnya belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesiapan bapak menteri yang akan tandatangan," tuturnya.

Hal senada juga dituturkan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto.

Janu menuturkan, penandatangan masih menunggu waktu para menteri untuk bertemu. Sementara pihaknya sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan sistem untuk mendukung pemblokiran ponsel ilegal via IMEI ini.

"Saya kerja keras untuk mengembangkan sistemnya," tutur Janu saat dihubungi via pesan teks, Sabtu (17/8/2019).

Untuk diketahui, sistem yang akan digunakan nantinya bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengenal DIRBS, Sistem yang Bakal Dipakai Pemerintah untuk Blokir Ponsel BM Lewat IMEI

Lalu, apa itu DIRBS? Sekadar informasi, DIRBS merupakan sistem yang dikembangkan bertahun-tahun oleh Qualcomm dengan software open source.

DIRBS sendiri memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Sistem ini juga bisa dipakai untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database milik Kemenperin dan GSMA selaku asosiasi komunikasi mobile internasional.

"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah mengenai validasi IMEI pairing (dengan) nomor telepon, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kualitas jaringan," kata Director, Government Affairs South East Asia and Pasific Qualcomm Nies Purwanti di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Nies lebih lanjut mengatakan, selain memberikan sistem pendeteksi IMEI ilegal DIRBS, Qualcomm juga mengedukasi tim IT untuk menggunakan sistem pendeteksi tersebut.

"Qualcomm hanya transfer pengetahuan, misalnya mengajari bikin program, teknis pengelolaan dari pemerintah dan kamipun tidak bisa mengakses datanya sehingga datanya tidak akan bocor," kata Nies.

3 dari 3 halaman

Kontrol IMEI

Menurut Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, regulasi ini merupakan upaya pembebasan dari ponsel ilegal.

Janu menuturkan sistem kontrol IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi pengguna," tuturnya melanjutkan.

(Dam/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.