Sukses

Kemenperin Bangun Database IMEI Ponsel, Sejauh Mana Prosesnya?

Pembangunan database IMEI dilakukan sebagai upaya untuk memberantas maraknya peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggandeng Qualcomm untuk membangun database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity, IMEI) di Indonesia. Lalu, sudah sejauh mana kerja sama ini berlangsung?

Disampaikan Nies Purwati, Director Goverment Affair Southeast Asia and Pacific Qualcomm, pihaknya bersama Kemenperin masih dalam proses penyelesaian.

"Semua masih on progress. Memang persiapannya agak sedikit lama, karena kita kan harus menyiapkan software, hardware, dan masih banyak lagi. Tapi yang penting semua berjalan sesuai jadwal," ujar Nies kepada Tekno Liputan6.com di gelaran Qualcomm Media New Year Gathering yang diadakan di restoran Kila Kila, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Untuk informasi, Kemenperin membangun database IMEI dengan tujuan untuk memberantas beredarnya ponsel ilegal di pasar Tanah Air. Sebab, sudah ada lebih dari 60 juta ponsel yang dijual di Indonesia. Tercatat, 20 persen atau sekitar 12 juta unitnya menyandang status ilegal.

Bahkan, hingga pertengahan 2017 sudah ada 40 juta nomor IMEI yang tercatat di Kemenperin. Adapun jumlah IMEI yang tercatat sejak 2013 hingga sekarang, berkisar di angka 500 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemkominfo Turut Turun Tangan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, juga mengungkap kalau Kemkominfo akan turut turun tangan dengan hal ini. Nantinya, mereka juga akan memantau pengolahan IMEI.

"Dengan pengolahan IMEI bersama Qualcomm, nanti ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga pengolahan data yang ada dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Sehingga peredaran produk ilegal dapat ditangani," ujar Airlangga.

3 dari 3 halaman

Cek Ponsel Ilegal

Cara membandingkan ponsel resmi dan ilegal memang sangat sulit. Pasalnya, tidak ada hal spesifik yang membedakan keduanya, terlebih pada desain fisik.

Namun, kita bisa mengecek kemasan penjualan ponsel. Pertama, pastikan apakah ada tulisan "Made in Indonesia" atau tidak.

Selain itu, kita juga bisa melakukan pengecekan IMEI via situs Kemenperin. Di situs, akan terpampang apakah ponsel yang dibeli merupakan ponsel resmi atau ilegal.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.