Sukses

IMEI Ditertibkan, Ponsel `Gelap` Akan Hilang dalam Setahun?

Dari 500 juta perangkat, diprediksi ada 50 juta hingga 75 juta perangkat yang dikategorikan ilegal.

Pemerintah mengaku akan memperketat aturan mengenai pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang ada di tiap produk seluler yang dipasarkan di tanah air. Dengan demikian, produk yang tak punya nomor IMEI akan dikategorikan sebagai produk ilegal.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar saat ini sekitar 500 juta. "Jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan," kata Gatot dalam keterangan persnya.

Dari 500 juta perangkat, diprediksi ada 10 hingga 15 persen yang merupakan perangkat yang tak terdaftar. Ini berarti ada 50 juta hingga 75 juta perangkat yang dikategorikan ilegal. Tentu ini jumlah yang tak sedikit.

Kalangan operator pun khawatir jika 75 juta pengguna perangkat ilegal itu ditertibkan, maka akan berdampak terhadap turunnya pengguna layanan seluler. "Karena kalau pengetatan IMEI ini dilakukan sekarang juga, sekitar 10 persen - 15 persen pelanggan akan 'mati' dan menimbulkan banyak efek sosial lainnya," kata Direktur Utama PT Telkomsel Alex Sinaga, beberapa waktu lalu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pun memahani dampak itu. Karena itu penertiban akan dilakukan secara bertahap. Hingga berapa lama? Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga satu tahun.

"Masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar 1 tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," kata Gatot.

"Kepada masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga 1 tahun ke depan," lanjutnya.

Tak hanya IMEI

Selain itu, Gatot melanjutkan, IMEI dianggap bukan satu-satunya cara untuk mengatasi peredaran ponsel gelap di pasaran. Para vendor, importir, dan pabrikan yang akan  memperdagangkan perangkat telekomunikasi pun harus disertifikasi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, yang kini sedang direvisi.

"Di samping itu, kegiatan penegakan hukum atau razia di sejumlah setra perdagangan tetap terus digalakkan sebagaimana yang selama ini telah dilakukan," ucapnya.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengatakan akan berdiskusi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Bea Cukai, Kementerian Keuangan, serta aparat keamanan.

Tapi dalam prakteknya tentu sulit untuk melakukan pengecekan. Apalagi dengan asumsi ada 75 juta perangkat ilegal, lalu bagaimana cara untuk mencari mana yang ilegal dan mana yang memiliki IMEI? Tentu mustahil untuk mengecek jutaan ponsel satu persatu.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang cenderung punya ponsel tanpa IMEI? Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, Bachrul Chairi, mengatakan akan ada cara lain. Sehingga mereka yang terlanjur punya ponsel tanpa IMEI tak perlu membeli ponsel baru.

"Seperti mereka harus mendaftarkan atau dengan cara-cara lain sehingga paling tidak cost untuk masyarakat bisa diperkecil. Yang penting ada upaya untuk memperbaiki itu," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.