Sukses

Soal Lelang 2,1GHz dan 2,3GHz, Menkominfo: Kami Mengacu ke MA

Terkait rekomendasi Ombusdman soal lelang frekuensi 2,1GHz dan 2,3GHz, Menkominfo lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi pengguna pita frekuensi 2,1GHz dan 2,3GHz sebelum disahkan menjadi Peraturan Menteri. Namun sebelum pemerintah melakukan lelang frekuensi, khususnya di 2,3GHz, Ombusdman meminta Kemkominfo mempertimbangkan rekomendasinya terhadap PT Corbec Communication.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan pihaknya lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Sementara putusan MA tidak menyebutkan penetapan alokasi frekuensi.

"Ombudsman itu meminta sebelum dilakukan lelang 2,3GHz, dialokasikan untuk Corbec. Saya sih melihat putusan Mahkamah Agung (MA)," tutur Rudiantara saat ditemui di sela-sela penandatanganan kerja sama UNISAT dan Intersputnik di Jakarta, hari ini (28/2/2017).

Pria yang akrab dipanggil Chief RA ini mengatakan MA tak pernah menyebutkan alokasi frekuensi untuk Corbec. Putusan MA hanya menjelaskan pemberian nationwide license dan alokasi untuk perusahaan tersebut.

Menyoal pembatasan peserta tender, RA menuturkan lelang yang diadakan murni untuk memenuhi kebutuhan kapasitas. Sementara Corbec sebagai pemain baru dianggap lebih membutuhkan jangkauan ketimbang kapasitas.

"Ini pure capacity game, bukan coverage game. Kita ini ingin menolong operator yang kepayahan soal kapasitas di lima kota besar," ujar RA menjelaskan.

Oleh sebab itu, nantinya tender yang dilakukan harus secara rasional. Maksudnya, melibatkan operator yang memang bermasalah di kota-kota tersebut, sekaligus membantu kepadatan (congestion) di wilayah itu.

"Kalau bicara soal jangkauan, nantilah tunggu waktu frekuensi 700MHz setelah UU Penyiaran selesai direvisi," pungkas RA mengakhiri pembicaraan.

Adapun DPR sampai saat ini dilaporkan masih terus menggodok revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebagai informasi, rekomendasi Ombudsman untuk Kemkominfo adalah memberikan penomoran/kode akses ke Corbec dan menjamin interkoneksi.

Kemkominfo juga diminta menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3GHz dengan lebar pita minimal 15MHz untuk perusahaan tersebut, pada blok pita yang tidak terpecah. Mulai dari frekuensi 2.300MHz hingga 2.315MHz.

Melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu, Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih juga berpendapat, apabila ditujukan untuk menjawab isu kapasitas, seharusnya Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak boleh membatasi operator yang benar-benar membutuhkan frekuensi untuk ikut lelang itu.

“Aturan mengenai peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Dengan demikian, Kemkominfo tidak boleh membuat aturan itu,” papar Alamsyah.

(Dam/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.