4 Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Perkara Tata Kelola Minyak

Eksaminasi bukan untuk mengintervensi proses peradilan, tapi sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam mengawal kualitas putusan pengadilan.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 04:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menilai unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, tidak terbukti. Hal itu disampaikan dalam diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Pertama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso. Ia menegaskan, satu unsur delik tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry tidak terbukti seharusnya sudah cukup untuk membebaskan Kerry. Dia menyatakan, banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza sehingga seharusnya putusannya bebas.

"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel aja, gak usah banyak unsur, satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas. Gak usah dua, tiga, empat unsur,” kata Topo seperti dikutip Selasa (2/6/2026).

Dalam pemaparannya, Topo menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas) yang menurutnya tidak terbukti.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas. Tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan Hakim Mulyono dalam dissenting opinion itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya," tegas Topo.

Topo mengatakan, tugas akademisi adalah mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum berlaku. Maka dari itu, perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.

"Kalau memang ada orang korup, ya kan kita premisnya sama tuh, kalau ada orang korup, nyuap, nyogok, apa gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan dan sebagainya ya, atau pemerasan dalam jabatan dan sebagainya, hukum. Tetapi, kalau tidak ada korupsi, jangan dibuat-buat jadi korupsi. Kalau itu perkara perdata ya jangan ditarik menjadi perkara (pidana) korupsi, kalau itu pelanggaran penyimpangan administrasi ya jangan ditarik ke menjadi korupsi," catat Topo.

Menurut Topo, salah satu poin penting dalam eksaminasi adalah adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion Hakim Mulyono yang mengkritisi tiga aspek fundamental dalam perkara tersebut, yakni kegagalan audit forensik, ketiadaan mens rea, dan persoalan bisnis yang ditarik paksa menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, kritik pertama berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang justru muncul bersamaan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Padahal, kerugian negara merupakan unsur utama dalam tindak pidana korupsi yang semestinya telah terukur sebelum proses penyidikan dimulai.

Selain itu, lanjut Topo, tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat dari Kerry Riza atau tidak adanya bukti tindakan aktif melawan hukum seperti suap, ancaman, maupun paksaan yang dilakukan pihak swasta terhadap pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kalau dalam legal maxim ya, dalam satu prinsip hukum sering disebut dengan res ipsa loquitur. Res ipsa loquitur itu begini artinya: biarkan fakta-fakta bicara sendiri. Jadi seolah-olah karena enggak bisa membuktikan adanya mens rea, jadi dari fakta-fakta itu kemudian dianggap sudah ada mens rea. Jadi dari fakta-fakta itu disimpulkan adanya mens rea. Ini yang berbahaya," wanti dia.

Selain Topo, pandangan berikutnya disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda. Dia mengatakan, eksaminasi merupakan bentuk kontribusi akademisi untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang dinilai menyimpang dari prinsip keadilan. Menurut dia, akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak tepat.

"Karena ketidakadilan itu akan menang kalau orang-orang seperti kami cuma diam," kata Huda dalam kesempatan senada.

Berdasarkan hasil kajiannya, Huda berkeyakinan Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry.

"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.

 

Eksaminasi Bagian dari Fungsi Akademik

Pakar hukum selanjutnya adalah Febby Mutiara Nelson dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dia menegaskan, eksaminasi merupakan bagian dari fungsi akademik untuk mengawasi kualitas putusan pengadilan sekaligus memberikan masukan bagi penegakan hukum ke depan.

"Putusan pengadilan memang harus dihormati, namun putusan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Febby.

Febby melanjutkan, kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara terkait. Mulai dari aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.

"Dan kalau apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian yang sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada (perbuatan melawan hukum) PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," yakin Febby.

 

Kacamata Kriminolog

Sementara itu, pandangan dari kacamata kriminologi diutarakan Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi. Dia menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung. Sebab, hakim tinggi memiliki kewajiban memastikan bahwa tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.

"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," ujarnya.

Pria yang juga mengampu sebagai Dosen Hukum Pidana di Universitas Brawijaya ini menilai, konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa.

"Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini," Fachrizal menutup.

Sebagai catatan, empat akademisi menegaskan bahwa eksaminasi yang mereka lakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip hukum diterapkan secara tepat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6