Sukses

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Perampokan Truk Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar di Madiun

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyatakan, perampokan terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Buduran, Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Liputan6.com, Madiun - Satreskrim Polres Madiun meringkus tiga orang pelaku perampokan truk pengangkut rokok di Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyatakan, perampokan terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Buduran, Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Menurut AKBP Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa  dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

“Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban  diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon,” ujarnya, Senin (4/3/2024).

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp 840 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 miliar.

“Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta”,terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Barang Bukti

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya. 

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.