Sukses

Wartawan di Pamekasan Kena OTT Polisi, Diduga Peras Kades hingga Jutaan Rupiah

Seorang yang mengaku sebagai salah satu anggota paguyuban wartawan lokal di Pamekasan itu meminta uang Kepala Desa Somalang Muhlis karena menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.

Liputan6.com, Pamekasan - Menyamar dengan pakaian preman, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan yang diduga memeras seorang kepala desa (kades).

Wartawan salah satu media daring tersebut dibawa ke kantor polisi setelah kena OTT. Selain itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp4 juta rupiah diduga hasil memeras kades.

"Yang bersangkutan yang kita lakukan OTT ini berinisial VR dan aksi tersangka dilakukan di salah satu kafe di Pamekasan pada Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Kamis (1/2/2024).

Penangkapan oknum wartawan itu bermula saat Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, bernama Muhlis mengeluhkan kepada anggota Polres Pamekasan bahwa ada orang mengaku sebagai wartawan meminta uang jutaan rupiah.

Seorang yang mengaku sebagai anggota paguyuban wartawan lokal di Pamekasan itu meminta uang Kepala Desa Somalang Muhlis karena menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.

"Jika tidak diberi uang maka oknum wartawan itu mengancam akan menaikkan berita proyek di Desa Somalang ke media tempatnya bekerja," kata Kapolres.

Atas keluhan kepala desa itu, Polres Pamekasan selanjutnya menerjunkan personel berpakaian preman ke lokasi yang telah ditentukan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi kejadian dan menerima uang sesuai permintaan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Anam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.