Sukses

Panduan Memilih pada Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri

Pemilu 2024 menyisahkan waktu sebulan lagi, yaitu pada 14 Februari 2024. Tidak hanya warga negeri Indonesia (WNI) yang ada di Tanah Air, Pemilu juga berlangsung untuk WNI yang ada di mancanegara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilu 2024 menyisahkan waktu sebulan lagi, yaitu pada 14 Februari 2024. Tidak hanya warga negeri Indonesia (WNI) yang ada di Tanah Air, Pemilu juga berlangsung untuk WNI yang ada di mancanegara.

Lantas, bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?

Dikutip dari akun kpu.go.id, Rabu (10/1/2024), dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa menyalurkan suaranya melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dengan 3 tata cara memilih.

Pertama, yaitu memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN). Kedua, melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan ketiga melalui pos.

KPU dalam keterangannya menyatakan, WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan.

Namun, bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Mencoblos

Bagaimana cara memilih pada Pemilu 2024?

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Adapun persyaratan untuk memilih adalah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.