Sukses

Polisi Ringkus Pria Surabaya Calo PPDB Modus Jasa Jalur Belakang, Raup Untung Rp 20 Juta

Polisi meringkus DA (43), warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya, karena melakukan penipuan modus jasa jalur belakang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi meringkus Diki Arfian (43) atau DA, warga Jalan Tempel Sukorejo Surabaya, karena melakukan penipuan modus jasa jalur belakang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Imam Mustolih mengatakan, aksi DA sudah memakan dua orang korban calon wali murid, yakni FA (36) dan FI (37).

"Kami sampaikan kasus ini terjadi 8 Juni 2023 sampai 21 Juli 2023 dengan korban dua orang," kata Imam, Selasa (25/7/2023).

Imam menyebut aksi pencaloan DA bermula ketika korban FA meminta tolong kepada DA untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP Negeri 10 dan SMK Negeri 12 Surabaya, tanpa melalui tahapan seleksi PPDB 2023. Hal itu terjadi pada 8 Juni 2023. 

DA dan FA juga sudah kenal lama. Pelaku merupakan kakak kelas korban saat sama-sama menempuh pendidikan di bangku sekolah.

Kepada korban, DA mengaku bahwa dirinya menjalani profesi sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ucapan itu yang kali pertama diutarakan-nya kepada FA.

FA pun percaya. Korban meminta bantuan DA untuk memasukkan anak-anaknya ke dua sekolah yang dituju.

"Itu yang menjadi jalur untuk menjanjikan putra korban tanpa melalui jalur seleksi," ujarnya.

Setelah menyanggupi permintaan korbannya, DA kemudian meminta sejumlah uang dengan total Rp11 juta.Uang yang diterima itu akan dijadikan sebagai pelicin untuk mengabulkan permintaan dari FA pada PPDB 2023.

"Rinciannya Rp3 juta untuk ke SMP 10 Surabaya yang akan diserahkan kepada koordinator Dinas Pendidikan Surabaya, kemudian yang Rp8 juta diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk bisa melancarkan untuk masuk ke SMK Negeri 2 Surabaya," paparnya.

Kemudian korban kedua, yakni FI. Dia meminta tolong kepada FA untuk dicarikan seseorang yang mampu meloloskan anak pada jalur PPDB jenjang SMA/SMK.

FI pun diperkenalkan dengan pelaku DA pada 5 Juli 2023, kemudian keduanya berkomunikasi untuk membicarakan syarat soal jasa jalur belakang.

Sehari setelahnya, FI diminta oleh DA untuk menyetorkan uang senilai Rp9 juta sebagai biaya untuk memperlancar keinginan korban.

"Janjinya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Koordinator Dinas Pendidikan," ucapnya.

Namun, setelah pengumuman PPDB rampung keduanya tak kunjung mendapatkan kejelasan dari DA,  akhirnya FA dan FI pada tanggal 21 Juli 2023 mendatangi terduga pelaku untuk menanyakan soal informasi soal PPDB itu.

Kedua korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, sebab anak-anak mereka tidak diterima dua sekolah negeri tersebut.

"Janji tinggal janji, apa yang dijanjikan tidak terbukti dan tidak terealisasi. Kemudian para korban berkomunikasi dengan kami dan kami amankan saudara DA," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Raup Rp 20 Juta

Berdasarkan keterangan dari petugas kepolisian uang yang disetorkan para korban tidak diserahkan kepada masing-masing koordinator di setiap sekolah.

Polisi mendapatkan barang bukti, yakni 18 lembar tangkapan layar kaca aplikasi pesan singkat antara DA dan FA, dua lembar mutasi rekening harian, dan tiga lembar rekening bank.

Kemudian, enam lembar tangkapan layar kaca percakapan aplikasi pesan singkat antara DA dan FI dan satu lembar bukti mutasi harian salah satu bank.

"Tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 378 KUHP," ucapnya.

Sementara, pelaku DA mengaku total uang senilai Rp20 juta yang didapatkan dari dua korban rencananya akan digunakan untuk biaya berobat orang tua dan memenuhi kebutuhan pribadi.

3 dari 3 halaman

Pelaku Adalah Office Boy di Kantor Dispendik Surabaya

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengaku telah memecat pelaku calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut.

Pelaku, lanjut Yusuf, adalah Office Boy (OB) di Kantor Dispendik Surabaya, dan merupakan tenaga kontrak Pemerintah Kota Surabaya.

Pihaknya juga sudah memberi sanksi pemecatan kepada pelaku. "Yang bersangkutan tenaga kontrak, diberi sanksi diberhentikan (sebagai OB)," ujarnya.

Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk tak serta merta percaya dengan orang yang memeberi iming-iming bisa memasukkan ke sekolah negeri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.