Resmi Ditahan, Begini Aksi Pelecehan Seksual Ketua Demokrat Probolinggo kepada Karyawatinya

Kapolres menyebut, dari dasar laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Diperbarui 15 Februari 2023, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Probolinggo - Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani membenarkan, pihaknya telah menahan ketua Demokrat Probolinggo Dedi Riyawan (DR), setelah  serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, baik terhadap pelapor maupun terlapor.

“Merujuk pada hasil visum pelapor yang mengarah pada kuat, adanya tidak pencabulan yang dialami pelapor atau korban. Dan tersangka sendiri sudah kami tahan sejak Kamis 9 Februari 2023,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Kapolres menyebut, dari dasar laporan korban dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk tersangka. Penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Ancaman hukumanya itu 9 tahun kurungan penjara,”pungkasnya

Informasi dihimpun, pencabulan terjadi pada Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 16.30 Wib lalu. Saat itu, Dedik menjemput korban PTS (20) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. di rumahnya, kemudian mengajak korban ke Pasar Gotong Royong Kota Probolinggo, dengan mengendarai mobil tersangka.

Setelah berbelanja sapu dan alat mengepel, keduanya kemudian Kembali ke mobil tersangka. Sewaktu perjalanan menuju usaha kuliner milik tersangka itulah, korban akhirnya menjadi pelampiasan nafsu tersangka.

Tepat saat melintas di jalan Suroyo Kota Probolinggo, tersangka Dedik berupaya memegang pergelangan tangan korban, lalu ditepis oleh yang bersangkutan. Akan tetapi tersangka kembali mencoba mencabuli korban, dengan memasukan tangannya ke balik baju korban dan meremas bagian vitalnya

Mendapat perlakuan demikian, korban pun kemudian meminta tersangka menghentikan mobilnya. Lalu korban keluar, dan langsung pulang ke rumahnya dengan menaiki becak. Setiba di rumahnya itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, sampai akhirnya berujung laporan ke pihak kepolisian.

Dipecat

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak mengaku telah menerima laporan terkait Ketua DPC Demokrat Probolinggo berinisial DR terjerat kasus pencabulan.

Bahkan, DR sudah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap karyawatinya berinisial P (19), dan sudah ditahan di Rutan Mapolres Probolinggo.

"Sebelum teman-teman tahu, sudah ada langkah yang diambil BPOKK Demokrat Jatim untuk menjaga martabat dan marwah organisasi," ujar Emil di Surabaya, Rabu (15/2/2023).

Emil mengungkapkan, pihaknya segera mengganti DR. Saat ini DPD Partai Demokrat Jatim sudah menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt).