Sukses

46,6 Kilogram Sabu dan 4 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan di Surabaya

Petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengamankan 46,6 kilogram sabu dan 4 ribu butir pil koplo hasil mengembangan kasus sebelumnya.

"Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada t 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan dua koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).

Kombes Yusep menyampaikan, kedua kurir itu mendapatkan upah masing-masing Rp 100 juta dan pengakuan dari keduanya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka ini telah dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir karena terlilit hutang,” ucapnya.

Tidak hanya sampai di situ, Polrestabes Surabaya terus penyelidikan dan pengembangan pada 17 Februari dan kembali berhasil mengamankan kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kg yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka, Jalan Pandegiling Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh napi di lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah dua kali transaksi, yang pertama menerima narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Setelah itu, kata Kombes Yusep, pihaknya kembali pengembangan dan pada 28 Februari 2022 kemarin, petugas kembali berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MB dan AS di daerah Jalan Wonokromo Surabaya.

"Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kg dan empat ribu butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di pidana paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.