Sukses

Akhir Pelarian 3 Perampas Ponsel Penjual Bunga Makam Rangkah Surabaya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Mirzal, ketiga tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya membekuk tiga perampas ponsel S (15) warga Jalan Sidoyoso, penjual bunga di depan Makam Rangkah Surabaya.

Ketiga tersangka yaitu AF (24), A (23), dan MT (26). Polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban.

"Kami awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung," ujar Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (28/1/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Mirzal, ketiga tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

"Mereka kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya residivis," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis

Mirzal menjelaskan, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.

"Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain," ujar AKBP Mirzal Maulana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.