Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 1.384 pendatang baru yang telah masuk ke Jakarta pasca lebaran 2024. Dari jumlah tersebut, 16% diantaranya belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.