Sidang Lanjutan Richard Lee Hadirkan Saksi Ahli Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Tim penasihat hukum Richard Lee kemudian mengarahkan pembahasan pada jenis sanksi atas dugaan pelanggaran peraturan BPOM

Diterbitkan 15 Oktober 2026, 17:39 WIB
Copy Link
Batalkan

"Aturan itu menjadi lex specialis dan mengesampingkan hal yang diartikan tadi itu. Jadi lex specialis derogat legi generali. Itu pandangan itu pandangan hukum saya. Artinya apa? Tapi peraturan dibuat karena undang-undang lain tidak ada cukup mengatur, bahkan tidak ada yang mengatur. Itu pandangan saya. Jadi tetap saya mengadili lagi bahwa peraturan atau lex specialis diperlukan untuk itu," tuturnya.

Antara Legalitas dan Legitimasi dalam Penerapan Hukum

Gayus juga membedakan konsep legalitas dan legitimasi dalam penerapan hukum. Menurut dia, suatu aturan dapat memiliki dasar legalitas, tetapi penerapannya tetap perlu dinilai berdasarkan kesesuaian dengan persoalan yang dihadapi serta pertimbangan para pihak dalam proses peradilan.

"Jadi tentang isi yang kandungannya isi yang bahwa ada norma mana yang itu legalitas. Legalitas itu diberikan hak untuk menyatakan norma ini betul digunakan, itu legalitas. Tapi ada legitimasi, apakah dia sesuai digunakan. Lebih kepada sosial, sosial pun begitu semua para pihak Anda, sepakat tidak itu dipakai secara legitimasi. Jadi legalitas bisa dikalahkan oleh legitimasi," papar Gayus Lumbuun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
m.altaf.jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Copy Link
Batalkan