- Sidang mediasi gugatan Rp1 miliar Erin vs Nur Rohmah ditunda karena ketidakhadiran pihak.
- Kedua belah pihak utama, Erin dan Nur Rohmah, absen dalam sidang mediasi pertama.
- Nur Rohmah menggugat Erin Rp1 miliar atas trauma, gaji, dan penahanan dokumen.
Liputan6.com, Jakarta - Sidang mediasi kasus gugatan perdata senilai Rp1 miliar antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena kedua belah pihak kompak tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Ketidakhadiran para pihak utama ini membuat proses mediasi belum bisa berjalan secara maksimal. Pihak pengadilan pun terpaksa menjadwalkan ulang pertemuan tersebut untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.
"Hari ini adalah sidang mediasi yang pertama. Terima kasih rekan-rekan pers. Kemudian kami sampaikan bahwasanya hari ini adalah sidang mediasi yang pertama," ujar Adil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Hari Rabu (29/7/2026).
ART Erin Sibuk
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5573195/original/039162700_1777884037-erin_wartia.jpeg)
Adil selaku kuasa hukum Erin menjelaskan bahwa baik Nur Rohmah maupun kliennya masih memiliki urusan masing-masing yang tidak bisa ditinggalkan. Meski begitu, pihak Nur Rohmah sudah menyerahkan dokumen proposal perdamaian kepada tim pengacara Erin.
"Para pihaknya, yang prinsipalnya belum bisa hadir hari ini, baik dari pihak penggugat maupun juga dari klien kami tergugat. Karena yang bersangkutan masih ada urusan," ujarnya.
Mengenai alasan absennya Erin, Adil membenarkan kabar yang menyebutkan bahwa kliennya itu sedang berada di luar negeri. Namun, ia sendiri belum mendapatkan penjelasan mendalam mengenai detail kegiatan Erin selama di sana.
"Informasinya seperti itu (masih di luar negeri). Alasannya ya mungkin ada kesibukan, kita belum tahu, nanti kita klarifikasi dulu ke klien kita," ungkapnya.
Kuasa Hukum Akan Teruskan Mandat
Adil memastikan bahwa pihaknya akan meneruskan mandat dari mediator tersebut kepada Erin secepat mungkin. Ia berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tadi memang mediatornya sendiri mewajibkan untuk hadir karena ini kan mediasi ya. Kita akan sampaikan ke klien kita nanti," lanjut Adil.
Kasus ini bermula saat Nur Rohmah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merasa mengalami trauma psikologis. Selain ganti rugi Rp1 miliar, ia juga mengklaim adanya penahanan gaji serta dokumen pribadi oleh mantan majikannya itu.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5637700/original/067327600_1778240246-erin_wartia.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6480159/original/080459800_1779339998-ClipDown.com_630720213_18559791919035847_8752075874973869278_n.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316110/original/050860500_1785913418-ErinbaruKL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574948/original/066287300_1778002452-erin_1.jpeg)