Sukses

Siang Ini Kejari Jaktim Akan Eksekusi Dewi Perssik

Sesuai janjinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akan segera melakukan eksekusi terhadap Dewi Perssik.

Sesuai janjinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akan segera melakukan eksekusi terhadap Dewi Perssik (Depe) untuk meringkuk di tahanan selama tiga bulan. Hal itu dilakukan Kejari setelah mendapat salinan putusan Mahkamah Agung (MA).

Rencananya, Kamis (13/2/2014) pukul 13.00 WIB, tim eksekusi Kejari Jakarta Timur akan menjemput mantan istri Saipul Jamil dan Aldi Taher tersebut.

"Iya, hari ini kami akan melakukan eksekusi pada Dewi Perssik," ungkap Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat dihubungi melalui telepon, Kamis (13/2/2014).

Seperti Julia Perez, pemilik Goyang Gergaji itu bakal menjalani hukuman selama tiga bulan. Hal itu sesuai dengan putusan bernomor perkara 758 K/PID/2013 yang telah ditetapkan hakim agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan.

Seperti diakui sebelumnya oleh Depe, kalau dirinya tak akan melarikan diri ataupun merasa takut saat eksekusi. Sebagai warga negara yang baik dirinya akan menghormati hukum meski Depe merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.(Mer)


Baca juga:
Cinta Penelope Sebut Ustad Hariri Tukang Kawin
Bila Tengah Malam Tak Serahkan Diri, Dewi Perssik Dijemput Paksa
Dua Kali Menikah, Sophia Mueller Hamil Duluan
Asal-Usul Mobil Milik Jennifer Dunn yang Disita KPK
Disebut Terima Aliran Dana Wawan, Syahrini Tantang KPK Buktikan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.