Roby Geisha telah selesai menjalani sidang perdananya di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Selasa (28/1/2014) atas kasus narkoba. Di luar persidangan, tim kuasa hukum Roby menyampaikan beberapa keberatannya atas dakwaan jaksa.
Salah satu tim kuasa hukum Roby, John Hasyim mengatakan, ada pasal yang dianggap kurang tepat digunakan jaksa, yakni pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Pasal itu menyebut Roby memiliki narkotika jenis ganja.
"Roby mengakui pemakai (ganja). Yang tidak diakui adalah kepemilikan ganja yang di dalam lemari," kata John.
Advertisement
Jadi menurut John mestinya Roby hanya dikenakan pasal tunggal, yakni pasal 127 ayat 1. Pasal itu memungkinkan Roby hanya direhabilitasi tanpa mendapat hukuman penjara.
"Dalam pembuktian nanti kami akan lihatkan semuanya. Bahwa Roby tak memiliki ganja seperti yang didakwa jaksa itu," ucap John.
Diberitakan sebelumnya, Roby diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2013. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram.(Mer)