Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak Hakim

Dimas Andrean akan tetap menjadi tahanan kota. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan Dimas.

Diterbitkan 25 Juli 2013, 17:55 WIB
Copy Link
Batalkan
Dimas Andrean akan tetap menjadi tahanan kota. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan yang diajukan para pengacaranya.

"(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Jadi statusnya tetap tahanan kota," terang Andri Adam Nasution, pengacara Dimas ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)

Andri khawatir bila suatu waktu kliennya ada urusan pekerjaan di luar kota. "Ya sudah kami akan ikuti sidangnya sampai akhir," ucapnya.

Adapun sidang Dimas hingga saat ini sudah masuk pada agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar hari ini. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Dimas menolak semua tuntutan jaksa.

"Intinya tidak ada saksi yang melihat penganiayaan selain Sukmawan Salawijaya (korban) dan terdakwa Dimas," ujar Andri. (Fei)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis dan Karakter Henry’s First Date, Debut Film Thailand Minnie (G)I-DLE

Yazir Farouk, FeiTim Redaksi
Copy Link
Batalkan