Satgas PKH Cabut Izin Tambang PT KEL 3.500 Hektare di Papua

Jaksa Agung menyebut PT KEL terbukti melakukan pertambangan emas secara ilegal baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Diterbitkan 23 Oktober 2026, 05:39 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • IUP PT KEL dicabut karena penambangan ilegal dan tanpa izin di Papua.
  • Perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan jaminan lingkungan.
  • PT KEL wajib pulihkan lingkungan, bayar pajak, dan pesangon pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL dengan total luas area mencapai 3.500 hektare di Papua, pada Kamis (22/10/2026). 

Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, PT KEL terbukti melakukan pertambangan emas secara ilegal baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP)," Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin menyebut perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan serta tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal tersebut mengatur pencabutan izin bagi pemegang izin yang melanggar kewajiban perizinan dan ketentuan perundang-undangan.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tuturnya.

Namun, pihak perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

Burhanuddin menyatakan, pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kekayaan alam melalui BUMN sesuai ketentuan perizinan, dengan tetap melindungi lingkungan, memenuhi hak keuangan negara, dan menghormati hak masyarakat adat.

"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkas Jaksa Agung.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6