Banding Nikita Mirzani Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim mengambil langkah tegas untuk merevisi keputusan yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Nikita Mirzani.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 14:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Nasib Nikita Mirzani terkait vonis kasus tindak pidana pencucian uang memasuki babak baru. Upaya hukum yang ditempuh melalui jalur banding justru berujung pada masa penambahan masa hukuman bagi sang artis.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang terbuka membacakan hasil putusan atas memori banding yang diajukan Nikita Mirzani dan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, pengadilan tinggi menilai seluruh berkas yang diajukan, baik oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah memenuhi syarat untuk ditinjau ulang.

Setelah melalui proses pertimbangan hukum yang matang dan menyeluruh, majelis hakim mengambil langkah tegas untuk merevisi keputusan yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perubahan ini dianggap perlu karena hakim tingkat banding memiliki pandangan berbeda mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Dalam uraian putusannya, majelis hakim menyoroti keterlibatan Nikita Mirzani dalam penyebaran dokumen elektronik yang bermasalah. Majelis hakim menguraikan unsur kesalahan terdakwa terkait pendistribusian informasi elektronik yang melawan hukum tersebut.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata hakim.

 

Hukuman Nikita Mirzani Makin Berat

Berbeda dengan putusan sebelumnya, Pengadilan Tinggi justru menyatakan bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan alternatif terkait pencucian uang juga telah terbukti dilakukan oleh terdakwa.

"Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum," tambahnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Putusan ini berdampak pada durasi masa tahanan yang harus dijalani oleh Nikita Mirzani. Majelis hakim menilai hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan serta memberikan efek jera yang setimpal dengan akumulasi perbuatannya. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ucap majelis hakim.

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan