Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Majelis Hakim membahas soal sikap Nikita Mirzani dan kondisi keluarganya.

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 15:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas pemerasan elektronik.
  • Dia dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Vonis lebih ringan dari tuntutan, mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan kepada Reza Gladys melalui media elektronik, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu. Atas perbuatannya itu, Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim dalam sidang.

Sementara itu Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nikita 11 tahun dan denda Rp 4 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Nikita atas perkara ini. Hakim memberatkan sikap Nikita yang tidak berterus terang dan pernah tersandung kasus hukum,

"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," jelas hakim.

 

Keadaan yang Meringankan Nikita Mirzani

Adapun pertimbangan yang meringankan Nikita bahwa yang bersangkutan merupakan orang tua tunggal yang memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutur hakim.

Majelis hakim juga menetapkan vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Nikita selama proses hukum berjalan. Adapun untuk barang bukti berupa diperintahkan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Ismail Marzuki, asisten Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah dalam Dakwaan Pertama

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Hal ini sesuai dengan dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum.

Atas perbuatannya itu, Nikita divonis 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Barang Bukti Akan Dikembalikan

Adapun untuk barang bukti, majelis hakim menetapkan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Ismail Marzuki, asisten Nikita. Majelis juga membebankan Nikita untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tutup hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dukungan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Jadi Penyemangat Vania Tekuni Dunia Tarik Suara

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan