Aditya Zoni Minta Publik Tak Buru-Buru Menghakimi Ammar Zoni: Kita Tunggu Hasil Persidangan

Aditya Zoni menegaskan kembali bahwa semua tuduhan yang ditujukan kepada Amar masih bersifat asumsi dan perlu dibuktikan secara hukum.

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Ammar Zoni dikenakan Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait narkoba. Ancaman hukumannya sangat serius, dari enam tahun hingga hukuman mati tergantung dari bukti dan status residivisnya

Tanpa Toleransi

Sementara itu,diwartakan kanal News Liputan6.com, Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengungkap bahwa penangkapan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas.

"Kepala Rutan Salemba dan jajaran melakukan sidak yang memang rutin dilaksanakan, setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Rika dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (10/10/2025).

Rika menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tollerance terhadap para warga binaan yang melanggar hukum. Jika mereka terlibat, maka sanksi tegas akan ditegakkan.

"Pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tandas dia.

 

(Aisyah Ichsani Maulida/ Liputan6.com)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Tim Showbiz, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan