Kronologi Penangkapan Ammar Zoni yang Diduga Edarkan Narkoba di Penjara hingga Ancaman Hukuman

Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba dalam penjara dengan menggunakan aplikasi komunikasi khusus.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya, dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.

Diancam Pidana lewat Pasal-Pasal Ini

Hanya saja, Agung enggan menjelaskan lebih lanjut secara detail mengenai kasus ini. Ia meminta publik dan media untuk bersabar, karena fakta-fakta mengenai kasus ini akan dibuka di pengadilan. 

"Nah, itu tadi, kronologi, kemudian peran masing-masing itu ada di surat dakwaan, ya. Kita sama-sama mendengar nanti," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Tim ShowbizTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan