Dakwaan Jaksa Ungkap Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita bersama Ismail telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. 

Diterbitkan 29 Juni 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6). 

Nikita dan Mail didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita bersama Ismail telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. 

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan/pemerasan melalui pencemaran nama baik yang dilakukan dengan Media Elektronik untuk brand Glafidsya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaanya.

 

Ulasan Negatif

Jaksa menyebut Nikita Mirzani awalnya memberi ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys, yang didasari atas review negatif produk kecantikan tersebut oleh Dokter Samira/yang biasa disebut Dokter Dektektif. Ulasan tersebut disebarluaskan dalam video yang diunggah di TikTok.

"Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot'," kata JPU

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk dengan Brand Glafidsya," lanjut JPU.

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan