Dakwaan Jaksa Ungkap Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita bersama Ismail telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. 

Diterbitkan 29 Juni 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk dengan Brand Glafidsya," lanjut JPU.

Menjembatani

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh saksi dokter Oky Pratama melalui video call untuk menjembatani perseteruan  dengan Nikita Mirzani dengan menghubungi asistenya yang bernama Mail. Dalam video call tersebut, dokter Oky menyampaikan agar Reza Gladys membungkam Nikita dengan memberikan uang agar tidak terus menerus memperpanjang review negatif yang dilakukan oleh Dokter Detektif. 

Reza Gladys kemudian bertanya kepada Oky Pratama cara untuk bertemu Nikita. Oky kemudian mengarahkan Reza agar berkomunikasi lewat asistennya, Ismail Marzuki. 

"Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki'," kata jaksa. 

Lebih lanjut, pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky. Oky kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Nikita. Nikita disebut sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut. Kemudian saksi dokter Oky Pratama membalas, 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif'" kata JPU.

"Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," kata jaksa. 

"Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, "Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani," sambung Jaksa.

 

Meminta Uang 

Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Pada kesempatan itu, Nikita disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk milik Reza. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut tidak ada pasal pemerasan dalam dakwaan JPU. Ia bahkam meminta Reza Gladys untuk meminta maaf kepada Nikita Mirzani. 

"Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan usai sidang.

Namun, pernyataan Fahmi langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara. Surya menyebut pihaknya sudah mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.

"Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan