Ijab Kabul Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Polemik karena Jeda 3 Detik, Penghulu KUA di Bali Yakinkan Pernikahan Sah

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier diwarnai polemik soal keabsahan ijab kabul karena jeda antara ijab dan kabul; pendapat ulama dan penghulu berbeda.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Menanggapi polemik tentang kabul atau jawaban dari pengantin pria ketika menjawab ijab, ucapan dari wali nikah. Memang ada pendapat dari ulama-ulama ahli hukum standar internasional," ujar Adi Wijaya, mengutip tayangan Hot Shot SCTV, Senin (12/5/2025).

"Ada yang mengatakan memang harus langsung, tidak boleh disela. Ada yang mengatakan boleh terjeda. Dan terjeda tidak terlalu lama. Dan menurut saya pribadi, jedanya Maxime kemarin masih dalam batas kewajaran. Bahkan yang sempat menjadi polemik dan diviralkan itu, beliaunya sudah menghitung tiga detik, itu masih dalam kewajaran," sambungnya.

"Nah yang tidak wajar ketika disela dengan pekerjaan lain. Misalnya ketika Wali sudah mengatakan ijab, disela pekerjaan lain, mungkin makan suatu hidangan atau ngobrol dengan orang lain. Selama tidak disela dengan pekerjaan lain, dan masih dalam batas kewajaran itu bisa ditoleransi...," tambahnya.

"Kadang ada saksi formal (dua orang di meja akad) yang menyatakan perlu diulang mungkin karena terjeda, seperti kemarin. Kalau menurut saksi formal tidak layak, ya kita ulang, karena permintaan saksi formal di meja akad, kita hormati itu... Kadang ada juga saksi di luar saksi formal, di kalangan audiens, mereka mengerti dan menyatakan perlu diulang karena satu dan lain hal. Ya kadang-kadang kami ulangi. Kadang-kadang ada kasus-kasus seperti itu," lanjutny lagi.

"InsyaAllah (Maxime dan Luna) sah, wallahualam...," pungkasnya.

 

Interpretasi Hukum Islam dan Panjang Jeda

Perbedaan pendapat mengenai keabsahan ijab kabul pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier didasari pada interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam. Beberapa ulama berpegang teguh pada pandangan yang mengharuskan ijab dan kabul diucapkan tanpa jeda yang signifikan, sementara yang lain lebih fleksibel dan mempertimbangkan konteks serta adat istiadat (urf).

Panjangnya jeda juga menjadi faktor penentu dalam perbedaan pendapat ini. Beberapa detik jeda mungkin dianggap wajar oleh sebagian pihak, sementara jeda yang lebih lama dapat dianggap membatalkan akad nikah. Hingga saat ini, belum ada putusan resmi dari lembaga agama yang menyatakan sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Bisa dikatakan, polemik ini menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam dan kehati-hatian dalam melaksanakan prosesi akad nikah.

Perbedaan pendapat yang muncul menunjukkan kerumitan dalam mengaplikasikan hukum agama dalam konteks kehidupan nyata. Semoga saja isu ini dapat segera terselesaikan dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan agama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Zulfa Ayu SundariTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan