Hari Ini, Eyang Subur Akan Dilaporkan Atas Tuduhan Pencabulan

Eyang Subur akan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (22/5/2013). Laporan itu akan dibuat oleh Ade Junaedi, ayah dari Ani-salah satu istri Subur.

Diterbitkan 22 Mei 2013, 11:00 WIB
Copy Link
Batalkan
Eyang Subur akan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (22/5/2013). Laporan itu akan dibuat oleh Ade Junaedi, ayah dari Ani-salah satu istri Subur.

"Pak Ade Juneadi akan melaporkan kembali Subur atas dugaan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Fachmi Bachmid, pengacara Ade saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (22/5/2013).

Ini merupakan tudingan yang berbeda dari laporan-laporan sebelumnya. Seperti diketahui, Adi Bing Slamet pernah melaporkan Subur atas tuduhan penistaan agama dan Ade melaporkannya dengan tuduhan tentang pemalsuan asal-usul pernikahan.

Khusus laporan hari ini, Fachmi menuding Subur telah melakukan pembiaran untuk mencabuli anak kliennya. Sebab, Subur belum juga mengembalikan Ani kepada keluarga. Padahal kata dia, pernikahan Subur dengan Ani tidak pernah sah secara agama.

"Ini ada serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun," tuturnya.(Yaz/Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Sinetron Biarkan Hati Bicara Episode 81, Kamis 22 Oktober 2026 Pukul 21.35 WIB di SCTV

Yazir Farouk, merTim Redaksi
Copy Link
Batalkan