Sukses

Tamara Tyasmara Penuhi Panggilan Polisi, Jalani Pemeriksaan Psikologi  Forensik

Tamara Tyasmara  mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Februari 20024.

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus melakukan penyidikan terhadah kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara yang diduga ditenggelamkan di kolam renang umum di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Untuk itu, polisi kembali mengagendakan Tamara menjalani pemeriksaaan psikologi forensik terkait kasus ini. 

Tamara Tyasmara pun memenuhi panggilan itu. Didampingi kuasa hukumnya, Tamara mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Februari 20024. Sandy mengaku akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut usai pemeriksaan.

"Agenda hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik, nanti untuk perkembangan lebih lanjutnya akan kita sampaikan setelah pemeriksaan," kata Sandy Arifin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan

Di kesempatan yang sama, Tamara siap menjalani rangkaian pemeriksaan itu. Ia mengaku dalam kondisi yang sehat. "Sehat alhamdulillah," tutur Tamara. 

Tamara juga mengaku sudah melakukan sejumlah persiapan sebelum menjalani pemeriksaan. Dia mengaku sempat menenangkan diri beberapa waktu lalu, dan memohon doa agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

"Menenangkan diri sih dari kemarin pokoknya biar tenang tesnya lancar mohon doanya semuanya ya," ucap Tamara.

 

3 dari 4 halaman

Tersangka

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan Yudha Arfhandi alias YA, kekasih Tamara, sebagai tersangka atas kasus ini. Bahkan, polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. 

"Terkait indikasi pembunuhan berencana, kami masih mendalami, tapi kita sangkakan  pasal 340 yang merupakan pasal pembunuhan berencana. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli," ungkap Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu beberapa waktu lalu.

 

4 dari 4 halaman

Jeratan UU

Melalui keterangan resminya,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap pasal yang disangkakan pada Yudha Arfandi atau YA. 

Terkait kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359  KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini