Berkas Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana Sudah Lengkap, Siap Nikah di Bali Tanggal Masih Rahasia

Kepala KUA Pasar Minggu Jakarta, Daud Damsyik, menyebut berkas pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana sudah lengkap. Keduanya siap nikah di Bali.

Diperbarui 27 November 2023, 10:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala KUA Pasar Minggu Jakarta, Daud Damsyik, menjelaskan berkas pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana sudah lengkap. Keduanya siap menikah di Bali. Namun, ia mengaku tak tahu tanggal pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana.

Daud Damsyik lantas membeberkan kronologi kedatangan pihak BCL ke KUA untuk mengajukan surat permohonan rekomendasi menikah pada Jumat (24/11/2023). Surat ini penting untuk rencana BCL menikah di luar wilayah tempat tinggalnya.

“Untuk mendaftarkan dirinya tanggal 24 November 2023 hari Jumat. Ada perwakilan dari beliau, mendaftarkan atau mengajukan surat permohonan rekomendasi nikah,” katanya kami lansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (27/11/2023).

Pihak BCL datang membawa sejumlah berkas penting termasuk surat pengantar nikah dari kelurahan. Daud Damsyik membenarkan BCL dan Tiko Aryawardhana menikah di luar Jakarta.

 

Persyaratan Sudah Lengkap

“Secara umum persyaratannya kemarin sudah lengkap. Intinya kami mendapat surat dari kelurahan setempat, dari Pejaten Barat, pengantar hendak menikah Bunga Citra Lestari dengan calonnya. (Berkas pernikahan) sudah lengkap, sudah lengkap,” urai Daud Damsyik.

Berkas pernikahan yang telah dinyatakan lengkap akan dibawa ke lokasi pernikahan. Di sana, berkas-berkas tersebut akan diverifikasi ulang, termasuk nama saksi nikah dalam pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tiko Sang Karyawan Swasta

Salah satu yang jadi pertanyaan publik adalah profil Tiko Aryawardhana, termasuk status dan pekerjaannya. Daud Damsyik membeberkan profesi Tiko Aryawardhana sesuai dengan data yang dipegangnya.

“Latar belakang Tiko sesuai dengan data yang masuk, atau dari data kependudukannya ya karyawan swasta. Kita tidak tahu persis pekerjaan swastanya tuh di mana atau apa,” ia menjelaskan.

Tak Boleh Lewat dari 10 Hari

Terkait tanggal pernikahan, Daud Damsyik menegaskan pihaknya tidak tahu. Namun, ia menerangkan bahwa surat permohonan rekomendasi menikah berlaku maksimal 10 hari setelah diterbitkan.

Artinya, pernikahan pelantun “Cinta Sejati” tinggal hitungan hari. “Sepertinya, harusnya bulan sekarang. Tidak boleh lewat dari 10 hari kerja dari daftar ke Hari H,” Daud Damsyik mengakhiri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Teddy Pardiyana Ternyata Masih Harapkan Mediasi Kekeluargaan dengan Rizky Febian

Wayan Diananto, Fadjriah Nurdiarsih, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan