Gibran Rakabuming Raka Klarifikasi Aksi Pemkot Solo Jawab Keluhan Warga Pakai Pasal Jam Kerja PNS

Gibran Rakabuming Raka mengklarifikasi akun Twitter Pemkot Solo yang merespons keluhan warga dengan pasal soal jam kerja PNS Kotamadya Surakarta.

Diterbitkan 21 Juli 2023, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Aku Ra Seneng Coromu!

Diberitakan sebelumnya, seorang netizen di Twitter mengeluh kesulitan mengurus surat karyawan karena Senin sampai Jumat ia full kerja. Saat longgar di hari Jumat, Pemkot Solo hanya membuka layanan setengah hari. Ini membuatnya bingung sekaligus menyulitkan.

Akun Twitter Pemkot Solo lalu mengutip Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 soal hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Kota Solo. Berdasar pada pasal 2 huruf A, jumlah hari kerja efektif yakni Senin sampai Jumat dengan total 37,5 jam dalam sepekan.

Mendapati cuitan ini, Gibran Rakabuming Raka gondok berat. “Aku ra seneng coromu jawab keluhan warga. Ra solutif blas. Wes tak urus dewe wae (Gue enggak suka cara lo jawab keluhan warga. Enggak solutif sama sekali. Gue urus sendiri saja)!” cuit Gibran Rakabuming Raka, Rabu (19/7/2023).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Wayan Diananto, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan