Sukses

Reaksi LPSK jika AG Pacar Mario Dandy Minta Perlindungan Sebagai Saksi Kasus Penganiayaan David

LPSK siap membuka pintu andai AG, pacar Mario Dandy, mengajukan perlindungan sebagai saksi kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap membuka pintu andai AG, pacar Mario Dandy Satrio, mengajukan perlindungan sebagai saksi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa David Latumahina.

David kini masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta akibat koma berhari-hari. Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.

Andai pihak AG mengajukan perlindungan sebagai saksi, LPSK tak akan menggembok pintu. “Jadi begini, prinsipnya siapa saja yang punya status hukum apakah itu saksi atau korban,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dikabarkan News Liputan6.com yang melansir dari merdeka.com, Selasa (28/2/2023).

Namun, LPSK tak akan serta merta mengiyakan mengingat ada sejumlah prosedur yang mesti dijalankan. Lembaga ini akan melakukan asasmen sekaligus penelaahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kalau Mengajukan...

“Kalau mengajukan kepada LPSK, maka LPSK akan melakukan asesmen penelaahan sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya seraya menyebut hingga kini, pihak AG belum mengajukan.

“Ya tapi yang jelas kita belum ada pengajuan (dari AG). Kalau ada pengajuan nanti kita akan teliti, kita akan dalami begitu,” ungkap Achmadi yang belum berkenan mengomentari kasus ini lebih jauh.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Perlu Pendalaman

Menurutnya, LPSK saat ini baru menerima permohonan perlindungan dari pihak David Latumahina sebagai korban kasus penganiayaan. Permohonan ini kini memasuki tahap asesmen.

“Kalau keluarga yang mengajukan korban dulu (David). Nah saksi-saksi lain ini memang (sempat dibahas), tapi belum bisa kita temukan. Jadi intinya kita perlu pendalaman kepada pihak-pihak itu dulu,” pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Sampaikan Hak Korban

Diberitakan sebelumnya, pekan ini, tim LPSK menemui keluarga David Latumahina di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta untuk menyampaikan hak-hak korban.

“Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis,” kata Achmadi kepada para jurnalis.

 

(Putu Merta Surya Putra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.