Sukses

Pesan Terbuka Nikita Mirzani Setelah Bebas: Kalian Boleh Penjarakan Badan Saya, tapi Tidak Suara Saya

Beberapa jam setelah divonis bebas, Nikita Mirzani melempar pesan terbuka bahwa yang dipenjara selama ini hanya tubuhnya. Bukan suara lantangnya.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang akhirnya memutuskan Nikita Mirzani bebas. Vonis bebas ini disambut histeris Nikita Mirzani seraya menangis dan bersujud di ruang sidang.

Beberapa jam setelah dinyatakan bebas, seteru Dito Mahendra menulis pesan terbuka di akun Instagram terverifikasinya, yang dikelola asisten pribadi, disertai sejumlah foto persidangan.

Tampaknya, pesan terbuka ini ditulis bintang film Nenek Gayung untuk para musuh yang berupaya menjatuhkannya. Nikita Mirzani mengenang momen dua minggu mendekam di Rutan Kelas 2B Serang.

Pada Kamis (29/12/2022) ia menulis, “2 bulan lebih 2 minggu kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Yang Mulia Hakim

Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi. Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negeri ini yang menjadi wakil TUHAN di bumi,” Nikita Mirzani menyambung.

Setelahnya, pelantun “Nikita Gang” berterima kasih kepada sejumlah pihak termasuk Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Banten, Johan Arifin Muba, yang mengkhawatirkan kondisinya selama dipenjara. 

3 dari 6 halaman

Terima Kasih dari Nikita

Terima kasih tak terhingga untuk @pujiyanto_ajie yg selalu ada untuk saya selama saya Di dlm rutan & selalu menguatkan saya. Terima kasih kaka @fitri_salhuteru aku ga tau mau ngomong apalagi klo utk kaka,” ujarnya.

Tak lupa, Nikita Mirzani berterima kasih kepada kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang gigih memperjuangkan haknya akibat perkara sepatu Hermes bekas senilai 17,5 juta rupiah.  

4 dari 6 halaman

Bebas Demi Hukum

Terima kasih untuk sahabat2 saya para pencinta saya. Yang selalu menyempatkan diri utk hadir setiap sidang. Alhamdulillah saya pulang bebas demi hukum,” cetus Nikita Mirzani seraya menyematkan emotikon tangan menjura.

Terakhir, namun tak kalah penting, ia meminta publik menanti gebrakannya tahun depan. Sejumlah netizen menduga, Nikita Mirzani akan menyerang balik para musuhnya pada 2023.

5 dari 6 halaman

Kronologi

Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.

Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.

Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.

"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.

6 dari 6 halaman

Kerugian

Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.

Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.

Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.