Sukses

Denny Sumargo Ungkap Honornya Tampil Sebagai Seleb, Bisa Gratis dan Pernah Dibayar Hampir Rp1 Miliar

Jadi saksi persidangan, Denny Sumargo jelaskan tarifnya sebagai selebritas.

Liputan6.com, Jakarta Denny Sumargo menjelaskan tarifnya sebagai seorang selebritas. Hal itu diungkapnya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Ditya Andrista yang merupakan mantan manajernya. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Saat ditanya mengenai honornya oleh majelis hakim, Denny Sumargo menjelaskan bahwa dirinya bisa saja tidak dibayar, tetapi dengan syarat tertentu.

"Saya bisa dibayar gratis, kalau saya suka orangnya dan lain-lain," ucap Denny Sumargo saat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Namun, Denny Sumargo mengaku pernah dibayar mahal untuk menjalani sebuah pekerjaan dan nominalnya terbilang fantastis

"Kalau tertinggi ya hampir Rp1 miliar. Hampir, ya," kata Denny Sumargo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jutaan Rupiah

Tapi untuk tampil dalam sebuah acara dan menjadi bintang tamu, Denny Sumargo tak mematok harga yang terlalu tinggi. Nominalnya masih terbilang terjangkau untuk sekali tampil.

"10 juta rupiah pernah, 5 juta rupiah pun pernah," imbuh suami Olivia Allan ini.

3 dari 4 halaman

Laporan

Diketahui Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista, atas dugaan tindak penggelapan uang dan pemalsuan surat. Laporan dibuat Denny Sumargo ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021

Dalam laporannya, Denny Sumargo mengaku rugi hampir Rp 739 juga karena uang hasil kerjanya digelapkan oleh Ditya selama menjadi manajernya.

4 dari 4 halaman

Jeratan Hukum

Denny Sumargo baru mengetahui mantan manajernya melakukan penggelapan pemalsuan surat beberapa tahun setelah Ditya melakukan hal tersebut.

Atas perbuatannya itu, Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.