Sukses

Nikita Mirzani Ternyata Sudah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta Kediaman Nikita Mirzani sempat didatangi oleh pihak Kepolisian dari Polres Serang Banten, Rabu (15/6/2022). Saat itu, Nikita Mirzani bakal dijemput paksa karena dianggap mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

Ternyata, dalam proses penjemputan itu, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.

Status tersangka Nikita Mirzani itu berdasarkan pemeriksaan atas laporan pada 16 Mei 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gelar Perkara

Status tersangka Nikita Mirzani merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebelumnya, Nikita memang mengakui masih menjadi saksi.

Sebelumnya, penyidik mengapresiasi Nikita Mirzani yang bersikap kooperatif untuk datang ke Polresta Serang Kota, Banten, untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (15/6/2022).

"Kami memeriksa NM dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang dilaporkan terhadap NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran persnya, Rabu malam.

 

3 dari 4 halaman

Membangun Komunikasi

Shinto Silitongan mengatakan, kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani sejak Rabu subuh tadi untuk membangun komunikasi.

"Sudah dua kali panggilan, kami menanyakan respons dari NM dan siang tadi NM bersedia memberikan keterangan ke penyidik sore hingga malam ini," ujar Shinto Silitonga.

 

4 dari 4 halaman

Pelanggaran UU ITE

Menurut Shinto, penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor (Nikita Mirzani) dan pelapor (Dito Mahendra) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

"Objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir pelapor dan terlapor. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan," kata Shinto Silitonga.

Nikita Mirzani mengapresiasi penyidik Polresta Serang Kota yang telah memberikan pelayanan baik kepadanya.

"Sebagai warga negara Indonesia, saya ingin tahu laporan yang disangkakan pada saya. Saya berterima-kasih diperlakukan sangat baik," ujar Nikita Mirzani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.